Pengertian PPN, Subjek, Objek, Rumus dan Contohnya
Definisi PPN
Arti (PPN) PPN dapat dijelaskan lebih detail dengan memisahkan kata-kata. Pajak pertambahan nilai terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu pajak, pertambahan nilai dan nilai.
Pajak ini adalah kontribusi yang dibayarkan pemerintah kota kepada negara bagian untuk semua yang dimilikinya. Biaya ini disediakan untuk negara bagian oleh kotamadya untuk mengisi kas negara guna membantu melaksanakan pembangunan nasional. Pajak ini diberikan kepada negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Udang.
Peningkatan ini terkait dengan peningkatan suatu aspek atau bidang. Terkait pajak, kenaikan yang dimaksud biasanya terkait dengan barang atau jasa.
Sementara nilai ini bisa diartikan sebagai harga. Namun, nilai ini juga menggambarkan urutan pengukuran hasil. Namun, nilai yang dibahas dalam perpajakan bukanlah nilai seperti itu. Nilai yang disebutkan di sini adalah nilai yang terkait dengan, misalnya barang atau jasa seperti sepeda motor dan mobil.
Berdasarkan uraian di atas, PPN ini dapat dijelaskan sebagai pajak atau biaya yang terutang kepada negara oleh masyarakat sesuai dengan nilai tambah barang dan jasa yang dimilikinya. Dalam istilah sederhananya (PPN), PPN ini merupakan pajak yang dikenakan kepada masyarakat atas nilai tambah barang atau jasa yang dimilikinya. Nilai tambah ini terkait dengan pendistribusiannya kepada produsen dan konsumen.
PPN ini disingkat PPN. Jenis pajak ini menjelaskan mengapa, pada prinsipnya, setiap barang atau jasa dikenai pajak. Namun ada beberapa ketentuan. Ketentuan ini diatur dalam undang-undang (UU). Undang-undang yang mengatur tentang PPN ini tertuang dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009. .
Subjek dan pembayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN ini memiliki subjek dan wajib pajaknya sendiri. Ada dua hal yang saling terkait antara subjek dan pembayar PPN. Topik yang termasuk dalam subjek PPN ini adalah sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan barang / jasa kena pajak di daerah pabean serta mengekspor
- barang kena pajak berwujud / barang kena pajak tidak berwujud / jasa kena pajak.
- Pemilik usaha kecil yang memilih untuk disahkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Barang dan jasa tidak dikenakan PPN.
Subjek PPN ini adalah barang dan jasa. Namun tidak semua barang atau jasa dikenakan PPN. Jadi ada berbagai jenis barang dan jasa yang tidak kena pajak.
1. Barang yang tidak dikenakan PPN
Pada prinsipnya, semua barang tersebut kena pajak. Meski begitu, undang-undang menetapkan bahwa ada pengecualian untuk jenis barang tertentu. Mengenai jenis barang yang tidak dikenakan pajak ini diatur dalam peraturan negara. Pengelompokan barang yang tidak kena pajak meliputi:
Produk pertambangan, penggalian dan pengeboran yang berasal langsung dari sumur seperti minyak tanah, gas alam, panas bumi dan lain-lain.
- Sembako yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya seperti beras, sagu, kedelai, garam, jagung dan lain-lain.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, restoran, warung dan sejenisnya termasuk makanan dan minuman, terlepas dari apakah dikonsumsi di tempat atau tidak.
- Uang, emas batangan dan saham (saham, obligasi dan lain-lain).
2. Jasa tidak kena pajak
Soal barang, ternyata jasa ini tidak semuanya kena pajak. Pengecualian ini diatur oleh hukum. Jasa tidak kena pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (Undang-Undang PPN). Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 ada beberapa kelompok layanan yang tidak dikenakan PPN.
Klasifikasi layanan ini adalah sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan dan pelayanan medis
- Pelayanan sosial
- Layanan asuransi
- Jasa pengiriman pos yang menggunakan perangko
- Layanan Gereja
- Layanan keuangan
- Kendaraan umum
- Layanan pendidikan
- Keramahan
- Layanan personalia
- Jasa seni dan hiburan.
Secara umum pelayanan diatas merupakan pelayanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Objek PPN
Selain subjek, ada juga objek di PPN ini. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini telah diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang mengatur objek PPN ini adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dikenakan atas item-item berikut ini:
- Penyerahan barang kena pajak di daerah pabean oleh pengusaha.
- Impor barang kena pajak.
- Pemberian jasa kena pajak di daerah pabean oleh pengusaha.
- Penggunaan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Penggunaan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Dasar untuk menghitung tarif PPN dan rumusnya
Ada beberapa hal dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini yang menjadi dasar diberlakukannya tarif pajak. Dasar pengenalan tarif pajak ini adalah sebagai berikut:
- Harga penjualan
- penggantian
- Nilai impor
- Nilai ekspor dll.
Tarif PPN adalah sebagai berikut:
- Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah 10% (sepuluh persen) untuk yang paling rendah dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk yang tertinggi.
- Ekspor barang mewah kena pajak dikenakan tarif pajak 0% (nol persen).
Rumus untuk menghitung pajak ini adalah sebagai berikut:
- PPN = 10% × harga jual
- PPN = 10% × pengembalian
- PPN = 10% × harga jual
- PPN = 10% × nilai impor
- PPN = 10% × nilai ekspor
Penggunaan rumus di atas akan disesuaikan dengan dasar pengenaan pajak yang ingin Anda tentukan.
Contoh masalah:
Seorang pengusaha kena pajak menjual barang kena pajak dengan harga jual Rp. 60.000.000. Tentukan jumlah pajak nilai terutang!
Penyelesaian:
Diketahui: harga jual BKP = Rp 60.000.000
Ditanyakan: PPN …?
- Balasan:
- PPN = 10% × harga jual
- PPN = 10% × Rp 30.000.000
- PPN = Rp 6.000.000
Itulah penjelasannya
Sumber :